Ketika Hukum Rajam Diberlakukan

Semasa Rasulullah SAW masih hidup, ada beberapa kasus perzinahan yang minta dicarikan solusinya. Paling menarik adalah riwayat tentang seorang perempuan dari Ghamidiyah datang kepada Rasulullah SAW dan mengakui bahwa ia telah hamil dari hasil perzinaan. Dikisahkan perempuan ini terus mengulang-ngulang ucapannya dan minta ditetapkan hukum Allah kepada dirinya.

Rasulullah tidak mengacuhkan perempuan ini, menghindar darinya dan pernah meminta perempuan ini untuk menahan diri dulu dari omongannya. Tapi perempuan ini terus saja meminta disegerakan hukum rajam untuk menebus dosa-dosanya. Karena didesak terus, maka Rasulullah berkata:

"Karena engkau sudah mendatangiku dan berbicara kepada seluruh jamaah maka hukum Allah segera ditetapkan atas kesalahanmu, engkau akan dirajam"

Bersuka citalah perempuan ini, tapi Rasulullah SAW buru - buru menanyakan,

"Apakah engkau hamil?"

"Ya, Rasulullah" jawab perempuan tersebut.

"Maka, tundalah dulu hukuman itu, pelihara janinmu dengan baik, sampai engkau melahirkan anak yang sehat"

Akhirnya perempuan ini kembali kepada keluarganya dan merawat janinnya sampai ia melahirkan bayi yang sehat, bersegeralah ia mendatangi lagi Rasulullah. Kata Rasulullah :

"Apakah bayimu suka dengan air susumu?

"Ya, Rasulullah bayi saya menyukai kasih sayang ibunya" jawabnya dengan senang hati.

"Kalau begitu tundalah dulu hukuman atas dirimu, susuilah bayimu, berikan kasih sayangmu sampai ia tidak suka lagi dengan air susu ibunya"

Maka kembali lagi perempuan ini ke keluarganya dan merawat anaknya sampai berumur 2 tahun, sampai si bocah benar-benar tidak suka lagi dengan air susunya. Dititipkannya bocah ini kepada keluarganya, kembali dia datangi Nabi.

"Ya, Nabi amirul mukminin, semua saranmu sudah saya laksanakan, maka adakah hal lain yang masih menahan hukuman atas diriku?"

Karena sudah tidak ada yang memberatinya, Nabi memerintahkan eksekusi dilakukan. Perempuan ini diikat dan dipendam separuh badannya. Dipilihkan sahabat sebagai eksekutor dan Nabi meminta agar rajam dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh ada kebencian apalagi caci maki.

Ada kejadian, ketika batu demi batu dilemparkan dan dihantamkan pada perempuan ini, dia tidak segera mati. Sampai - sampai sahabat nabi yaitu Umar, menghantamkan sebongkah batu besar ke arah kepala perempuan ini dan mati seketika, sesudahnya Umar mengumpat yang diartikan bahwa perempuan ini sudah membuat nabi susah dengan masalahnya (mengejar minta dirajam) tapi ketika hukuman rajam dilakukan, dia tidak mati seketika. Mendengar hal ini Rasulullah SAW, menegur Umar

"Duhai Umar, sesungguhnya kalau engkau tahu maka malulah engkau dengan ucapanmu. Ketahuilah perempuan itu sudah Allah terima tobatnya dan jika pahalanya dibagikan pada orang sekampung maka ia mencukupi itu."

Malulah Umar dengan ucapannya dan menyadari kesalahannya. Perempuan ini karena keteguhan dan kesungguhan dirinya tobatan nasuha, dari seorang penzina mati sangat mulia. Dikisahkan, ia mendapati pahala tobatnya, pahala syahidnya sebagai ibu karena melahirkan dan pahala syahidnya seorang ibu karena menyusui dan merawat bayinya dengan kasih sayang.

Subhanallah..

*****

Kisah ini sering saya ceritakan, berulang-ulang kepada para perempuan, teman, sahabat, perempuan yang tidak saya kenal yang (maaf sudah berzina) hamil dan frustasi, malu ingin menggugurkan janinnya. Agar mereka tegar & kuat, bayi yang dikandung tidaklah berdosa dan jika kita sungguh - sungguh menyesali perbuatan ini, Insyaallah akan diampuni dosanya. Karena bukan rajam atau hukuman mati esensi dari kisah nyata di atas tetapi keseriusan pertobatannya. No body perfect..

Wallahu alam bishowab..

0 Response to "Ketika Hukum Rajam Diberlakukan"

Posting Komentar